Mulai 1 Januari 2018, Arab Saudi menerapkan PPN 5% untuk makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel. Dampak penerapan PPN 5% tersebut kemungkinan biaya-biaya haji dan umrah naik. Lantas, biaya apa saja yang berpotensi naik? Hampir seluruh kebutuhan penunjang ibadah haji dan umrah berpotensi mengalami kenaikan harga.

Asosiasi perjalanan haji dan umrah memprediksi biaya ibadah ke Tanah Suci bakal naik seiring kebijakan Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5% pada awal 2018. Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan ini lantaran harga minyak di negara-negara timur tengah melemah. Hanya kalau haji masih belum bisa dihitung pasti sambil menunggu jumlah jamaah yang pasti boleh kita berangkatkan sesuai nomer porsi dan tahun kuotanya
Saat ini maskapai dan juga hotel dan katering menanggung dulu 5%. Tapi kalau misalnya ke depan dirasa ada kenaikan tidak signifikan oleh pasar secara umum bisa jadi mereka juga akan menambahkan 5%. Tapi kalau pasar ternyata merespons negatif jika terjadi kenaikan, bisa saja pihak penyedia jasa di Arab Saudi menanggung lebih lama PPN 5% ketimbang menaikan harga. Kalau pun nantinya ada kenaikan kemungkinan tidak lebih dari 5%.

Pada dasarnya sejauh penyelenggaraan umrah ini dilakukan B to B (business to business) antara perusahaan Saudi dan perusahaan Indonesia atau travel agen Indonesia mereka pada posisinya tetap menyesuaikan supaya gimana daya beli masyarakat itu masih tetap menjangkau. Artinya kedua pihak akan tetap menjaga jangan sampai peminatan atau terjadi penurunan pendaftaran umrah gara-gara masalah ini.
Kebijakan menerapkan PPN 5% dilakukan seiring dengan turunnya harga minyak di negara-negara timur tengah. Barang-barang yang dikenakan PPN antara lain makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.