Biaya Haji 2018 Naik Menjadi 35 Juta

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 akhirnya ditetapkan Rp35.235.602 per jemaah. Jumlah ini naik Rp345.290 atau 0,99 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp34.890. 312.

Pengesahan biaya haji 2018, di Gedung DPR RI
Pengesahan biaya haji 2018, di Gedung DPR RI

Penyelenggaraan ibadah haji 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dikarenakan adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5%.

Selain PPN, juga terdapat pajak Baladiyah (Pajak Pemerintah Daerah) sebesar 5% dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi sebesar 180%. Atas dasar itu, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada tahun ini meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan pada jemaah haji serta melakukan efisiensi BPIH.

Panja Komisi VIII DPR mengenai BPIH dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439 Hijriah sebesar rata-rata Rp35.235.602.

Komponen BPIH terdiri atas harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport text dan passenger sercice charge) sebesar Rp27.495.842 yang dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost).

Kedua, harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar 4.450 riyal dengan rincian sebesar 3.782 riyal dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar 668 real yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost), ekuivalen sebesar Rp2.384.760.

Ketiga, biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar 1.200 Riyal dengan sistem sewa semimusim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).

Keempat, besaran living allowance sebesar 1.500 riyal yang ekuivalen dengan Rp5.355.000,00 dan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang riyal (SAR).

Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp345.290 atau 0,99%. Kenaikan ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan wujud komitmen Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.

Komisi VIII DPR mengenai BPIH dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp30 miliar yang dimanfaatkan untuk antisipasi selisih kurs, force majeure, dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait dengan pelayanan langsung terhadap jemaah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi proses pembahasan panja pada tahun ini karea lebih meningkat kualitasnya. Kualitas tersebut dilihat dari proses waktunya lebih awal sehingga sangat membantu pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji

Mengenai kenaikan yang tidak sesuai usulan, dia menyebut keputusan tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun terpenting adalah sudah ada ketetapan sehingga masyarakat mengetahui besaran biaya haji tahun ini.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *