Menunaikan ibadah haji adalah dambaan setiap muslim. Sekarang ini banyak sekali telah lanjut usia (lansia) atau 75 tahun keatas masih ikut mendaftar berangkat haji. Namun, daftar tunggu keberangkatan haji di Indonesia yang dapat mencapai belasan tahun tak jarang menjadi kendala utama bagi umat Islam. Lamanya jadwal keberangkatan haji tersebut paling banyak dirasakan oleh calon jemaah haji lanjut usia, terlebih lagi jika mengingat kemampuan fisik para lansia yang tak lagi bugar. Calon jamaah haji yang telah lanjut usia (lansia) bisa mendapat percepatan keberangkatan bahkan dapat didampingi oleh satu pendamping. Prosedurnya dengan mengajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota tempat pendaftaran.

Kebijakan Kementerian Agama untuk mempercepat keberangkatan jamaah haji kembali diterapkan. Karena itu, bagi jamaah yang berusia minimal 75 tahun bisa segera mengajukan percepatan keberangkatan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji (domisili) dan diprioritas mengingat kondisi fisik mereka biasanya sudah lemah. Bagi keluarga yang sudah daftar juga diberi kesempatan untuk mendampingi calon jamaah haji lansia tersebut.
Atas dasar lamanya jadwal keberangkatan haji tersebut, terlebih lagi bagi calon jamaah haji lanjut usia, mengingat kemampuan fisik para lansia yang tak lagi bugar, Kementerian Agama memberikan kemudahan bagi para calon jemaah haji lansia untuk mempercepat keberangkatan haji. Para lansia yang mendaftar haji akan mendapatkan prioritas pemberangkatan. Kini, para calon jemaah haji yang berusia minimal 75 tahun hanya perlu menunggu selama dua tahun agar dapat berangkat ke Tanah Suci.

Cara Membuat Surat Permohonan Percepatan Ibadah Haji
Calon jamaah haji lansia dapat mengajukan surat permohonan percepatan pemberangkatan haji. Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Kantor Kementerian Agama Urusan Haji kota/kabupaten asal pendaftar untuk selanjutnya diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Provinsi dan Pusat. Data diri yang perlu disertakan dalam surat permohonan tersebut meliputi: nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, usia, nomor pendaftaran haji, tanggal pendaftaran haji, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
Syarat Pendamping Bagi Calon Jemaah Haji Lansia
Selain diberikan prioritas keberangkatan, calon jemaah haji lansia pun dapat berangkat ke Tanah Suci bersama seorang pendamping. Untuk masalah pendamping ini, Kementerian Agama pun memberlakukan syarat khusus. Syarat pertama, calon jemaah haji lansia diwajibkan membuat surat permohonan pendamping yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, lalu melakukan verifikasi berkas, untuk selanjutnya dibuatkan surat usulan Kanwil untuk dilanjutkan ke Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umroh.
Syarat kedua, calon pendamping harus memiliki hubungan keluarga langsung, contohnya suami, istri, anak kandung, atau adik kandung. Syarat tersebut harus dibuktikan dengan menyertakan kartu keluarga, akta nikah, serta akta kelahiran. Sementara, syarat terakhir yang harus dipenuhi calon pendamping adalah mendaftar di provinsi yang sama dengan jamaah lansia yang didampinginya.