Masjidil Haram

Umroh adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim)

Umroh Masjid Nabawi
Umroh Masjid Nabawi

Umroh merupakan haji kecil, perbedaannya dengan haji adalah dalam umrah tidak melakukan jumrah, wukuf dan mabit. Selain kegiatan itu dilakukan dalam ibadah umrah.

Umroh menurut bahasa artinya berkunjung atau ziarah, sedangkan menurut agama ialah Mengunjungi Baitullah dengan niat ibadah dengan cara tertentu dan dapat dikerjakan dalam waktu Haji maupun diluar musim Haji dan disebut Haji Kecil. Umroh dilakukan dengan ihram dari Miqat, kemudian Tawaf, Sa’I dan diakhiri dengan Tahallul (Gunting Rambut) dan terlepas dari Larangan Ihram.

Pengertian Umroh
Pengertian Umroh

Hukum ibadah umrah adalah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, dan dibolehkan untuk melaksanakan Umrah walaupun belum melaksanakan Haji.

Allah berfirman yang artinya:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” (Al Qur’an Surat 2 Al Baqarah ayat 196)

Bagi yang mampu melakukan umroh berkali-kali itu lebih baik lagi, “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w telah bersabda Umroh ke Umroh berikutnya adalah penebus dosa diantara keduanya (HR. Bukhari & Muslim)“.

By admin

One thought on “Pengertian Umroh”
  1. jazakallah, referensi yang singkat dan jelas, kalau untuk ibadah umroh maksimal waktu pelaksanaannnya berapa hari?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *